Universitas Tadulako, disingkat Untad, adalah perguruan
tinggi negeri di Palu, Indonesia, sesaui Keppres No. 36 Tahun 1981 Universitas
Tadulako berdiri pada tanggal 14 Agustus 1981. Rektor yang sekarang menjabat
pada periode pertama tahun 2011-2014 dan periode kedua tahun 2014-2019 adalah Prof.
Dr. Ir. Muh. Basir Cyio, SE, MS.
Sejarah
Keberadaan perguruan tinggi di Sulawesi Tengah, yang
merupakan cikal bakal Universitas Tadulako ditandai dengan 3 (tiga) tahapan
perjalanan sejarah yaitu periode Universitas Tadulako status swasta
(1963-1966), periode status cabang (1966-1981), dan status negeri yang berdiri
sendiri “Universitas Tadulako” (UNTAD), sejak tahun 1981.
Periode Status Swasta (1963-1966)
Universitas Tadulako sebagai perguruan tinggi swasta bermula
dan tumbuh dengan mendapatkan kehidupan dari swadaya murni masyarakat Sulawesi
Tengah, sudah berdiri sebelum daerah Sulawesi Tengah mendapatkan statusnya
sebagai Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Tengah. Tadulako secara konkret
berarti pemimpin, dan menurut sifatnya berarti keutamaan. Dengan demikian
tadulako adalah pemimpin yang memiliki sifat-sifat keutamaan (adil, bijaksana,
jujur, cerdas, berani, bersemangat, pengayom, pembela kebenaran). Pada tanggal
8 Mei 1963 berdirilah Universitas Tadulako dengan status Swasta, dengan rektor
pertama Drh. Nasri Gayur. Setelah melalui berbagai macam usaha untuk
meningkatkan status dan peran Universitas Tadulako, maka pada tanggal 12
September 1964 ditingkatkan statusnya menjadi “TERDAFTAR“sesuai dengan Surat
Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 94/B-SWT/P/64,
dengan empat fakultas : Fakultas Sosial Politik, Fakultas Ekonomi,
Fakultas Peternakan dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Jurusan Ilmu
Hayat dan Ilmu Pendidikan. Perkembangan selanjutnya bertambah lagi satu
fakultas yaitu Fakultas Hukum sehingga keseluruhan menjadi 5 (lima) fakultas.
Periode Cabang (1966-1981)
Berbagai upaya dan kerja keras yang dilakukan oleh pemuka
masyarakat di daerah ini, sehingga terwujudlah Perguruan Tinggi Negeri dengan
status cabang, yaitu Universitas Tadulako Cabang Universitas Hasanuddin,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan
(PTIP) Nomor 1 Tahun 1966 tanggal 1 Januari 1966 dan Institut Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (IKIP) Ujung Pandang Cabang Palu berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) Nomor 2 Tahun 1966 tanggal 1
Januari 1966. Universitas Tadulako Cabang Universitas Hasanuddin (Untad Cabang
Unhas) terdiri atas empat fakultas yaitu : Fakultas Peternakan, Fakultas
Ekonomi, Fakultas Hukum dan Fakultas Sosial dan Politik. IKIP Ujung Pandang
Cabang Palu terdiri atas tiga fakultas yaitu : Fakultas Ilmu Pendidikan,
Fakultas Keguruan Sastera dan Seni dan Fakultas Keguruan Ilmu Eksakta.
Universitas Tadulako Negeri Berdiri Sendiri (sejak tahun
1981)
Untuk lebih mengefektifkan upaya mewujudkan satu universitas
negeri yang berdiri sendiri, maka pada tahun 1978 atas fasilitasi Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,
dibentuklah Koordinatorium Perguruan Tinggi Sulawesi Tengah (PTST) yang
diketuai oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dengan enam orang wakil ketua
yang berasal dari UNTAD Cabang UNHAS (3 orang) dan IKIP Ujung Pandang Cabang
Palu (3 orang). Upaya Koordinatorium PTST tersebut untuk menyatukan kembali
kedua perguruan tinggi cabang di Sulawesi Tengah pada akhirnya muncul dan
menjadi dasar yang lebih kokoh untuk berdirinya universitas negeri yang berdiri
sendiri. Atas dukungan dan upaya masyarakat di Sulawesi Tengah, Pemerintah
Daerah, Rektor UNHAS, Rektor IKIP Ujung Pandang serta Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, akhirnya status cabang kedua lembaga pendidikan tinggi
tersebut di atas ditingkatkan menjadi “UNIVERSITAS NEGERI YANG BERDIRI
SENDIRI”, dengan nama UNIVERSITAS TADULAKO (UNTAD) sesuai dengan Keputusan
Presiden RI Nomor 36 Tahun 1981 tanggal 14 Agustus 1981, berdasarkan Keputusan
Presiden tersebut Untad terdiri atas 5 (lima) fakultas yakni Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Ekonomi,
Fakultas Hukum dan Fakultas Pertanian.
Dalam perkembangan selanjutnya bertambah lagi satu fakultas
yaitu Fakultas Teknik sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 0378/0/1993 tanggal 21 Oktober 1993.
Pelantikan Rektor Untad yang Ke Enam
Pada tanggal 07 Maret 2011 di Jakarta, Menteri Pendidikan
Nasional RI, Prof.Dr. Ir. H. Muh. Nuh,DEA, Senin (07/3) melantik dan mengambil
Sumpah Jabatan lima orang Pimpinan Perguruan Tinggi dan empat orang pejabat
Eselon III & IV dilingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Diantara
kelima pimpinan perguruan tinggi yang dilantik di Ruang Graha Utama lantai III
Gedung Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta tersebut adalah Prof. Dr. Ir.
Muh. Basir Cyio,SE,MS sebagai Rektor ke enam Universitas Tadulako, untuk masa
jabatan empat tahun ke depan (periode 2011-2015). Sedangkan empat pimpinan
Perti lainnya, masing-masing Prof. Dr. Mahdi Bahar, S.Kar, M.Hum sebagai Rektor
IISIP Padang Panjang Sumatera Barat, Ir. Darmawan, MT sebagai Direktur
Politeknik Negeri Banjarmasin, Mahyus, S.Pd, SE, MM sebagai Direktur Politeknik
Negeri Pontianak, dan Ir. Nanang Dwi Wahyono, MM dilantik sebagai Direktur
Politeknik Negeri Jember. Muh. Basir Cyio dilantik berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 75/MPN.A4-KP/2011, tertanggal 18 Februari 2011.
Sosok Pemuda Familiar yang mengakhiri jabatannnya sebagai Dekan Fakultas
Pertanian Untad saat dilantik menjadi Rektor Untad tersebut, terpilih sebagai
Rektor Untad setelah melalui tiga tahapan Pemilihan. Pada tahap Penjaringan
(Tahap pertama) dilaksanakan tanggal 1 Desember 2010, Muh. Basir Cyio unggul
dengan empat calon lainnya dari enam Calon Rektor. Tahap kedua (Penyaringan),
tanggal 4 desember 2010 unggul lagi bersama dua calon lainnya dari 5 calon.
Sedangkan pada puncak pemilihan yang dilaksanakan tanggal 21 Desember 2010,
dari tiga calon Rektor, Prof. Muh. Basir Cyio unggul dengan memperoleh 65 suara
(54%) dari 120 suara anggota Senat dan Menteri. Sementara dua calon lainnya
masing-masing Prof. Dr. Anhulaila MP, SE, MS memperoleh 52 suara (44%), dan
Prof. H.Chairil Anwar, SE, MA, Ph.D meraih 3 suara (2%).
Dalam pidato pelantikannya, Mendiknas, Muh. Nuh
mengingatkan, Rektor atau Pimpinan Perguruan Tinggi lainnya, merupakan jabatan
seorang dosen yang diberi tugas tambahan. Dosen adalah sosok akademisi,
sehingga dalam melaksanakan tugasnya selain pengembangan Sumber Daya Manusia,
dosen juga bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai tugas tambahan, Rektor kata M. Nuh, perlu
memperhatikan birokrasi sesuai dengan mekanisme perundang-udangan yang berlaku.
Dan untuk pengembangan perguruan tinggi, jangan dianggap tugas dosen sebagai
pekerjaan sia-sia tetapi adalah suatu upaya dalam melakukan tugas pengembangan
SDM dan peningkatan pembangunan untuk kemaslahatan ummat, kata Mantan
Menkominfo, M. Nuh.
M. Nuh juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya kepada Manta Rektor Untad, Drs. H. Sahabuddin Mustapa, M.Si
yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai Rektor Untad
periode 2002-2011. Sahabuddin kata Nuh, telah membawa Untad berkembang
diberbagai bidang, sehingga amanah yang dibebankan kepadanya, dapat berjalan
dengan baik dan maju. Hal ini tentunya diharapkan pula kepada pejabat/Rektor
baru, Prof. Dr.Ir. Muh. Basir Cyio, agar dapat melaksanakan tugas-tugas dalam
memimpin Untad kedepan dengan sebaik-baiknya dan lebih berkembang lagi. Dan
kepada Muh. Basir Cyio, Mendiknas menyampaikan Selamat menjalankan tugas. Acara
Pelantikan dihadiri para pejabat dari lingkungan Untad, IISIP Padang Panjang,
Poltek Banjarmasin, Poltek Pontianak, Poltek Jember serta pejabat dan undangan
dari Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta. Para pejabat dari Lingkungan
Untad, tampak para Pembantu Rektor, Dekan-dekan dari 8 Fakultas, Direktur dan
Asisten Direktur Pascasarjana, Ketua-ketua Lembaga, para Kepala Biro, sejumlah
Kepala Bagian dan Humas Universitas Tadulako. Menanggapi prosesi pelantikan,
Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. H. Idham Chalid, SH, MH mengungkapkan, selain
pelaksanaan pelantikan berjalan cukup khidmat dengan nuansa penuh keakraban dan
kekeluargaan, juga beberapa hal yang sangat fundamental dalam rangka
pengelolaan institusi perguruan tinggi yang disampaikan Mendiknas. Antara lain
mengedepankan prinsip rasionalitas dan prinsip akademisi. Namun harus pula
dipadukan dengan manajemen pengelolaan birokrasi. Karena tugas seorang Rektor
merupakan tugas tambahan, dan sebagai akademisi pengelolaannya harus
berlandaskan kepada prinsip-prinsip akademik.
Menurut Idham, sosok atau figur Muh. Basir Cyio yang memegang
amanah sebagai Rektor Untad dinilai sangat mumpuni untuk menyelenggarakan
amanat yang disampaikan Mendiknas kedepan diharapkan akan didukung semua pihak
terutama para Pembantu Rektor dan para Dekan.